APA SIH CICAK VS BUAYA ?
Seorang
pegiat anti korupsi mengenakan topeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto saat puluhan aktivis menggelar aksi di Gedung KPK,
Jakarta, Sabtu (24/1). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan terhadap Bambang
Widjajanto oleh Bareskrim Mabes Polri semakin memperkeruh hubungan dua dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya setelah sebelumnya KPK menetapkan
Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus grtifikasi uang setelah ia
dicalonkan menjadi kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Drama politik ini kembali mengingatkan kita kepada polemik buaya
versus cicak. Pengamat hukum Universitas Indonesia, Chaudry Sitompul
membandingkan pemerintah Joko Widodo dan SBY. Menurutnya perseteruan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jokowi lebih kompleks.
"Kalau dulu di pemerintahan SBY tidak ada kepentingan, kalau
sekarang ada kepentingan," ujar Chaudry di Jakarta Pusat, Sabtu (24/1).
Karena, kata dia, SBY memiliki kekuasaan politik di partai,
sedangkan Jokowi tidak. Sehingga secara politis akan jauh lebih kompleks dan
harus diperhitungkan. "Permasalahan Jokowi lebih jelas," kata dia.
Sebelumnya, istilah cicak versus buaya mulai dikenal saat KPK
menetapkan mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal
Susno Duadji sebagai tersangka pada 2010. Kemudian, Susno divonis 3,5 tahun
penjara.
Pria berbintang dua tersebut terbukti menerima suap senilai Rp
500 juta dalam kasus pengalihan berkas PT Salmah Arowana Lestari (SAL) ke
Bareskrim Polri. Susno juga terbukti korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar
senilai Rp 8 miliar.
Tak terima, Susno melontarkan pernyataan soal cicak (KPK) yang
ingin melawan buaya (Polri). Sejak saat itu, istilah tersebut menjadi bahan
perbincangan publik.
Tak berhenti, persetuan berlanjut ketika Polri menetapkan dua
pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka.
Keduanya disangka menerima duit dari adik tersangka kasus Sistem Korupsi Radio
Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.
Pada perseteruan jilid dua, KPK menetapkan mantan Kepala Korps
Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator Surat
Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2012.
KPK mengungkapan adanya kerugian negara hingga ratusan miliar
rupiah dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2011 tersebut. Tak berselang lama,
Polri memutuskan untuk mencabut sejumlah penyidiknya yang tengah diperbantukan
ke KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar