Filsafat Hidup
Bangsa
Dalam
memorandum DPRGR 9 Juli 1966, yang disahkan oleh MPRS dengan ketetapannya Nomor
XX/MPRS/1966, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah
dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI. Pandangan hidup
yaitu pandangan dunia atau way of life, yaitu bagaimana cara menjalani
kehidupan.
Sebagai
falsafah hidup atau pandangan hidup, Pancasila mengandung wawasan dengan
hakikat, asal, tujuan, nilai, dan arti dunia seisinya, khususnya manusia dan
kehidupannya, baik secara perorangan maupun sosial. Falsafah hidup bangsa
mencerminkan konsepsi yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat
manusia sebagai faktor sentral dalam kedudukannya yang fungsional terhadap
segala sesuatu yang ada. Ini
berarti bahwa wawasan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara
kultural diinginkan agar tertanam dalam hati sanubari, watak, kepribadian serta
mewarnai kebiasaan, perilaku dan kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Kelima
nilai dasar yang tercakup dalam Pancasila memberikan makna hidup dan menjadi
tuntutan serta tujuan hidup. Dengan kata lain Pancasila merupakan cita-cita
moral bangsa Indonesia yang mengikat seluruh warga masyarakat, baik secara
perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa.
Pancasila
sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral bangsa Indonesia merupakan inti
semangat bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia.
Seperti diketahui, di tanah air kita terdapat berbagai ajaran moral sesuai
dengan adanya berbagai agama dan kepercayaan serta adat istiadat. Setiap moral
itu mempunyai corak sendiri , berbeda satu sama lain, dan hanya berlaku pada
umatnya yang bersangkutan. Namun, dalam moral-moral itu terdapat unsur bersama
yang bersifat umum dan mengatasi segala paham golongan. Moral Pancasila mampu
mengatasi segala golongan dan bersifat nasional.
Pancasila
menjadi moral kehidupan bangsa
Pancasila
sebagai falsafah hidup menginginkan agar moral Pancasila menjadi moral
kehidupan negara dalam arti menuntut penyelenggara dan penyelenggaraan negara
menghargai dan menaati prinsip-prinsip moral atau etika politik. Sebagai
konsekuensinya, negara tunduk kepada moral dan wajib mengamalkannya. Moral
menjadi norma tindakan dan kebijaksanaan negara sehingga perlu dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan. Moral
Pancasila memberikan inspirasi dan menjadi pembimbing dalam pembuatan
undang-undang yang mengatur kehidupan negara, menetapkan lembaga-lembaga negara
dan tugas mereka masing-masing, serta hubungan kerja sama diantara mereka,
hak-hak dan kedudukan warga negara, dan hubungan warga negara dan negara dalam
iklim semangat kemanusiaan.
Akan
tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa semua norma moral harus dijadikan
norma yuridis. Norma moral ditetapkan menjadi norma hukum positif selama norma
itu mengatur tindakan-tindakan lahiriah yang menyangkut masyarakat. Sementara
itu, masalah yang semata-mata batiniah merupakan urusan pribadi warga negara.
Hal ini harus senantiasa diperhatikan dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengaturan negara terhadap peri kehidupan bangsa. Oleh
karena itu, tampaklah bahwa materi perundang-undangan terbatas pada moral
bersama rakyat (Public morality). Sehubungan dengan pengamalan Pancasila dalam
konteks moral perorangan, negara wajib menciptakan suasana yang mampu memupuk
budi pekerti luhur dengan baik. Dalam penjelasan umum UUD 1945 dengan tepat
ditandaskan bahwa “undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar